Rapat Pra RUPS Membahas Rencana kerja dan Anggaran Perusahaan Perubahan Tahun 2024

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Perubahan Tahun 2024 (RKAP – P 2024) menjadi agenda dalam Rapat Pra RUPS PT KTMBS (Perseroda) pada Kamis, 17 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Biro Ekonomi Kantor Gubernur Kaltim.

Badan Usaha Milik Daerah dapat melakukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Maksimal 2 kali dalam periode 1 tahun, hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
 
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian BUMD dan BLUD Taufik didampingi beserta jajarannya dan hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Utama PT KTMBS Aji M Abidharta W Hakim, Direktur Operasional dan SDM Rano Hardani dan didampingi jajaran manajemen PT KTMBS.

Diharapkan dengan adanya beberapa saran dan masukan dalam rapat ini, dapat menyempurnakan Rencana Kerja dan Angaran Perusahaan Perubahan 2024 (RKAP P 2024) untuk selanjutnya di sahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan RKAP-P 2024 yang direncanakan diselenggarakan dalam waktu dekat.

#PTKTMBS 
#BUMDKaltim
#Sinergi
#Akselerasi
#Aksi
#Transformasi