PRESS RELEASE PENGHAPUSAN ASET PT KTMBS BERUPA PESAWAT GA 8 AIRVAN

  1. Alasan penghapusan :

a.    1 (satu) unit Pesawat GA 8 Airvan dengan nomor seri : 03-041 dalam kondisi tidak dapat digunakan pasca mengalami keelakaan di Long Layu Nunukan, pada hari Selasa, 26 Desember 2006.

b.    3 (tiga) unit pesawat GA 8 Airvan dengan nomor seri : 03-031, 03-033 dan 03-042 berada di hanggar Eks. Bandara Temindung dan Bandara APT Pranoto sampai dengan saat ini dalam kondisi tidak laik terbang, sehingga butuh biaya besar untuk menjadikannya laik terbang.

c.     Sampai saat ini pesawat dalam kondisi belum menghasilkan, namun setiap tahunnya perusahaan mengeluarkan biaya terkait dengan pemeliharaan dan pengamanan atas seluruh Aset pesawat GA 8 Airvan. Merujuk pada data laporan keuangan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, dapat tergambarkan jika Perusda Melati Bhakti Satya setiap tahunnya menanggung beban atas pengamanan dan pemeliharaan atas pesawat GA 8 Airvan, namun disatu sisi perusahaan tidak memperoleh pendapatan dari pesawat GA 8 Airvan, aset pesawat GA 8 Airvan menjadi beban setiap tahunnya.

d.    Ditinjau dari aspek ekonomi dan bisnis, pesawat GA 8 Airvan tidak layak operasi dikarenakan tingginya biaya operasional pesawat yang mengakibatkan pesawat GA 8 Airvan tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang ada.

e.    Pabrik yang memproduksi Pesawat GA 8 Airvan telah tutup, sehingga berdampak pada sulitnya mencari suku cadang pesawat GA 8 Airvan.

Atas alasan tersebut diatas PT KTMBS telah memohon izin kepada Badan Pengawas serta Gubernur sebagai Pemegang Saham untuk dilakukannya penghapusan aset.

  • Dasar hukum penghapusan :
  1. Kepmendagri Nomor 153/2009

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan pada Pasal 24 yaitu :

(1) Barang yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, hilang atau secara ekonomis tidak dapat dimanfaatkan dapat dihapus dari daftar inventaris barang daerah.

(2) Tata cara penghapusan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Dijual melalui pelelangan umum atau terbatas yang masih mempunyai harga dan atau nilai ekonomis serta dibuat dalam berita acara;

  • Pelaksanaan lelang :

Untuk pelaksanaan penghapusan terlebih dahulu dilakukan pelelangan atas aset dalam hal in pesawat GA 8 Airvan sesuai dengan PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

Lelang dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang persetujuan lelang. Pelaksanan lelang dilaksanakan oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II dalam hal ini oleh Ibu Hj. Indera Dewi, SH., M.Kn

  • Mekanisme lelang :
  1. Lelang dilaksanakan secara offline agar peserta atau calon pembeli wajib melihat dan mengetahui kondisi pesawat secara menyeluruh beserta penjelasan permasalahan atas pesawat tersebut, sehingga calon pembeli paham atas semua kondisi pesawat sebelum melakukan penawaran pada lelang.
  • Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertutup agar semua peserta lelang secara bersamaan dapat mengajukan penawaran secara tertulis kepada Pejabat Lelang, sehingga sesama peserta lelang tidak mengetahui berapa penawaran masing-masing peserta, dan untuk menghindari adanya pengaturan harga penawaran lelang.
  • Proses dilakukan dalam waktu yang singkat dengan alasan proses waktu lelang sukarela Non Eksekusi sudah sesuai dengan ketentuan PMK 122 tahun 2023, sesuai dengan pasal 65 ayat (6) Pengumuman lelang untuk lelang sukarela atas barang bergerak dilakukan melalui: a. selebaran atau surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang; atau b. penayangan data terkait lelang pada situs web penyelenggara lelang paling singkat 5 (lima) hari sebelum hari pelaksanaan lelang secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan lelang.

Dalam hal lelang sukarela yang dilaksanakan oleh PT Kaltim Melati Bhakti Satya  melalui Pejabat Lelang kelas II, kami telah menayangkan pengumuman di surat kabar Kaltim Pos pada tanggal 19 Maret 2023 dan di website resmi kami www.perusdambs.com ditanggal 19 Maret 2023, sehingga  jika dihitung dari waktu pelaksanaan lelang penyelenggara mengumumkan terkait lelang 6 (enam) hari kalender sebelum waktu lelang.

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh PT KTMBS melalui pejabat Lelang Kelas II telah berpedoman pada ketentuan ketentuan yang berlku dalam hal ini Kepmendagri No 153/2009 dan PMK Nomor 122 Tahun 2023. Dan hasil lelang ini nantinya akan menjadi penerimaan bagi PT KTMBS.

Setelah proses pelelangan selesai dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II menerbitkan risalah lelang maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan terhadap aset yang telah selesai dilelang dari daftar invetaris barang PT KTMBS.

Selanjutnya seluruh proses penghapusan tersebut akan dilaporkan oleh Direksi PT KTMBS kepada Kepala Daerah selaku Pemegang Saham melalui Komisaris PT KTMBS